|
Dengan berbagai kemasan bank, kredit usaha dapat diberikan menurut jenis usaha masing- masing. Biasanya dalam perbankan kredit dibagi atas kredit investasi dan kredit modal kerja juga dimungkinkan kredit gabungan keduanya. Bagi para usahawan yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan pengambilan kredit. Kredit Investasi adalah Kredit usaha yang diperuntukan untuk keperluan aset usaha seperti, tanah, bangunan, mesin, kendaraan. Suatu usaha yang memerlukan perluasan tanah bangunan, kebutuhan peralatan, mesin baru atau kendaraan untuk operasional dapat mengambil jenis kredit ini. Kredit Modal kerja adalah Kredit usaha yang diperlukan untuk keperluan dana operasional sehari- hari atau dana tambahan untuk peningkatan order. Kredit modal kerja diperuntukan untuk belanja bahan baku, biaya gaji karyawan dan sebagainya. Persyaratan untuk mengajukan Kredit Usaha : · WNI, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. · Usia antara 21 tahun sampai 50 tahun atau 55 tahun pada saat kredit lunas. · Memiliki usaha yang sudah berjalan selama minimal 2 tahun. · Memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) · Ada jaminan atau Agunan. Dokumen yang diperlukan untuk pengambilan kredit usaha : · KTP, Kartu Tanda Penduduk. · Kartu Keluarga · SIUP · NPWP · Surat Domisili Usaha · Laporan Keuangan 3 bulan terakhir · Rekening Tabungan / koran 3 bulan terakhir · Surat sertifikat agunan · Surat IMB agunan · Surat keterangan lainnya |